SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dody mengaku harus mencuri buah sawit milik perusahaan, karena hasil kebun sawit miliknya sendiri tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Tersangka mengakujuga memiliki kebun sawit namun masih belum banyak menghasilkan karena kondisi buahnya masih buah pasir.

Karena itulah muncul inisiatif tersangka untuk melakukan pencurian apalagi saat itu kondisi lokasi kejadian sepi karena tidak ada aktivitas mengingat sedang libur.

"Saya baru kali pertama melakukan perbuatan tersebut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Namun demikian tersangka mengaku salah atas apa yang dilakukannya itu, bahkan dihadapan jaksa dirinya mengaku tidak memiliki izin melakukan perbuatan itu.

--page

Dikatakannya sawit tersebut jika berhasil mau dijual, di mana habis dipanen akan dibawa ke rumahnya dan di sana akan dijual. Namun belum sempat terjual, satpam perusahaan mengamankannya.

Adapun kata tersangka sawit yang dipanen itu sebanyak 72 jenjang atau dengan berat 1.590 kilogram, yang mengakibatkan perusahaan alami kerugian sebesar Rp 3,2 juta.

Senin, 16 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya tersebut pada Minggu, 13 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Blok I 05A Divisi I PT KMB, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)