BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seiring dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Kabupaten Kapuas, maka Tim Satgas Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 melakukan pengawasan menyasar lokasi pasar mingguan yang ada di Kota Kuala Kapuas.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan pasar tradisional minguan menjadi salah satu area publik yang menjadi perhatian pada PPKM level 4 ini.
“Untuk memastikan tidak adanya aktivitas jual beli sementara selama di berlakukannya PPKM level 4 ini di wilayah Kabupaten Kapuas, kami tim turun melakukan pengecekan dan pengawasan ke lokasi pasar-pasar minguan,” kata Ricky, Senin 16 Agustus 2021.
"Karena memang banyaknya interaksi dan keluar masuk warga dari berbagai tempat untuk melakukan aktivitas jual beli di pasar," lanjut dia.
Lebih lanjut, di menyampaikan dari pantauan di lapangan Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas tidak mendapati adanya aktivitas jual beli.
--page
“Kami berterima kasih kepada para pedagang dan masyarakat serta pengelola pasar mingguan yang sudah mentaati peraturan pemerintah,” ucapnya.
Pihaknya pun juga berterimakasih kepada Camat, lurah dan kepala desa serta Satgas Covid 19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa yang telah menerapan Instruksi Bupati Kapuas tentang PPKM level 4 serta mengoptimalkan Posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









