BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Buntok Barito Selatan telah mengirim Surat Tagihan Pajak Tertunggak (STPD) ke semua Kecamatan.

Selain itu, juga melaksanakan jemput bola sosialisasi terkait Pergub 18/20212021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng.

“Kita telah melakukan sosialisasi Pergub 18/2021 kepada seluruh Camat se-Barsel. Kita juga meminta bantuan para Camat memasang spanduk dan selebaran agar informasi ini segera diterima masyarakat,” kata Plt kepala UPTPPD Samsat Buntok, Ferrary H Djala, Senin, 16 Agustus 2021.

Ia mengatakan, pihaknya juga memberikan Surat Tagihan Pajak Tertunggak di setiap kecamatan agar disampaikan kepada masyarakat, sehingga dapat melihat bahwa ada keringanan.

Dirinya merinci untuk Kecamatan Gunung Bintang Awai STPD yang dikirimkan sebanyak  269 lembar terdiri untuk kendaraan roda empat 16 lembar dan roda dua 253 lembar.

--page

Kecamatan Karau Kuala STPD yang dikirim sebanyak 136 lembar terdiri dari kendaraan roda empat 7 lembar dan roda dua 129 lembar.
Kemudian Kecamatan Dusun Utara 179 lembar STPD dengan rincian roda empat 7 lembar dan roda dua 172 lembar.

Dusun Hilir sebanyak 56 lembar STPD terdiri dari roda empat 6 lembar dan roda dua 50 lembar. Dan untuk Kecammatan Jenamas 13 lembar dengan rincian roda empat 3 lembar dan roda dua 10 lembar.

“Surat Tagihan pajak tertunggak ini kita kirim setelah dilaksanakan Pergub 18/20212021tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga diwilayah Kalteng,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-7)