PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta pejabat yang berwenang dalam menerbitkan izin resepsi pernikahan memperhatikan Imendagri Nomor 31 Tahun 2021.

"Kalau dalam Imendagri tidak boleh yang jangan diberikan, tapi kalau diperbolehkan ya diatur bagaimana mekanismenya dengan pengaturan Prokes yang ketat," katanya, Senin, 16 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Fairid menyikapi viralnya video resepsi pernikahan yang telah mendapatkan izin dari kecamatan. Padahal banyak pengajuan izin resepsi lainnya yang ditolak dengan alasan PPKM.

Dia juga meminta pejabat terkait dapat melakukan evaluasi agar hal tersebut tidak menjadi kecemburuan sosial bagi warga lainnya. Fairid menegaskan bahwa aturan PPKM berlaku untuk semua termasuk pejabat.

"Nanti inspektorat yang akan periksa, hasilnya bagaimana itu yang disampaikan kepada kami. Terkait dengan sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN," tuturnya.

--page

Ia berharap, semua pihak dapat menjalankan tugas dengan baik dan masyarakat dapat menunda segala kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan. (HENDRI/B-7)