BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 17 orang terdiri dari pedagang pasar, sopir travel, dan sopir angkutan barang dari luar Kabupaten Barito Timur menjalani tes swab antigen di RSUD Tamiang Layang, Senin, 16 Agustus 2021.
Pelintas tersebut terjaring saat anggota Satpol PP Barito Timur melakukan pencegatan pedagang dari luar Barito Timur yang akan berjualan di Pasar Mingguan Tamiang Layang sejak dini hari.
"17 orang yang melakukan tes antigen di RSUD hasilnya negatif semua. Ada 1 orang asal Amuntai yang tidak mau tes antigen, dan KTPnya ditahan untuk proses lebih lanjut," kata Plt Kasatpol PP, Ari Panan P Lelu di Tamiang Layang.
Dia menegaskan, pencegatan dilakukan sesuai Instruksi Bupati Barito Timur Nomor: 500/413 /Disdagkopukm.II/2021. Dalam instruksi tersebut dijelaskan, selama pandemi covid-19 kegiatan pasar mingguan di Tamiang Layang dan Ampah ditutup. Pasar mingguan diizinkan di desa namun hanya untuk menjual bahan kebutuhan pokok.
"Kami berharap masyarakat terutama dari luar Barito Timur dapat memahami peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Peraturan ini harus diikuti dan ditaati supaya mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitas serta petugas di lapangan dalam menjalankan tugas," kata Ari Panan.
Dia menambahkan, penertiban yang dilakukan personel Satpol PP tujuan utamanya agar masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas dan mencari nafkah, namun aman dari penularan covid-19.
--page
"Jadi yang paling penting sekarang adalah kesadaran seluruh masyarakat mendukung penanggulangan covid-19 ini," kata Ari Panan. (BOLE MALO/B-11)









