BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, pemerintah belum menerapkan aturan masuk mal diwajibkan menunjukkan bukti mengikuti vaksinasi maupun swab antigen.
“Kita lihat urgensinya. Kalau memang perlu dan sesuai dengan situasi mengapa tidak kita terapkan pengecekan dokumen kesehatan sebelum memasuki mal. Kalau untuk kebaikan bersama bisa kita terapkan," katanya, Senin 16 Agustus 2021.
Hal ini dikarenakan kota setempat masih dalam situasi dan kondisi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Gubernur dan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021.
Dalam instruksi tersebut, mal belum beroperasi 100 persen normal seperti biasanya. Sehingga untuk penerapan pengecekan kartu vaksin dan dokumen kesehatan seperti swab antigen dinilai belum diperlukan.
"Saat ini kami berfokus pada pelaksanaan PPKM, dengan harapan sebaran kasus dan orang yang terkonfirmasi positif di Palangka Raya bisa menurun," jelasnya.
Selain itu, kunci agar sebaran Covid -19 di kota ini bisa menurun, sebenarnya adalah dimulai dari diri sendiri. Yaitu kesadaran menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.
--page
Fairid berharap dengan adanya PPKM dalam hal pelaksanaannya hingga tingkat kelurahan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terus meningkat. (HENDRI/B-11)









