BORNEONEWS, Pangkalan Bun - RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menurunkan tarif PCR menjadi Rp 525 ribu. Itu sebagai tindak lanjut atas aturan pemerintah pusat dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), terkait batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19.
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin menyampaikan, penuruan tarif pemeriksaan RT-PCR mandiri di RS tersebut sesuai dengan surat edaran kemenkes dan berlaku hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021.
"Tarif tersebut mengikuti tarif tertinggi untuk wilayah luar pulau Jawa, yaitu dengan harga Rp 525 ribu rupiah dan kita mulai berlakukan mulai hari ini," kata dr Fachrudin.
Diketahui bahwa tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Sebelum adanya edaran dari Kemenkes, harga RT-PCR di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun adalah Rp 800.000.
--page
Adapun pendaftaran layanan RT-PCR di Gedung Poliklinik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Layanan pendaftaran Senin - Sabtu, pukul 07.00 - 08.30 WIB. Untuk pengambilan hasil swab nya, di halaman gedung VIP Ulin Ramin tepatnya Pos Satpam IGD RSSI.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan RT-PCR secara mandiri, agar melakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum dokumen hasil RT-PCR digunakan. Dikhawatirkan habis karena kuota dibatasi," pungkasnya. (DANANG/B-7)









