SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perdata dengan Penggugat M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya masih bergulir sampai ke tahap kesimpulan.

Setidaknya, ada beberapa poin yang ditekankan Penggugat melalui kuasa hukumnya, Rendra Ardiansyah yang telah diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut Rendra, setelah mempelajari, mengamati sebagaimana jawaban, replik, duplik serta bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, selaku Penasihat Hukum Penggugat menarik kesimpulan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatan, telah terbukti dalam Persidangan.

Rendra mengatakan, telah membuktikan sebagaimana dalil-dalil gugatan Penggugat yang diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang mengetahui maupun alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat.

"Bahwa sebagaimana dalil Penggugat dalam gugatan yaitu bahwa Tergugat mengklaim lahan milik Penggugat sebagai kawasan hutan, adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang mana Tergugat mendasari argumennya tersebut pada hasil overlap titik kordinat dari peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS-UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah," kata Rendra, Selasa, 17 Agustus 2021.

--page

Selain itu, sambung dia, Tergugat telah salah melakukan tindakan yang didasari oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS-UM/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, Frasa ditunjuk dan atau dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, lebih lanjut Mahkmah Kontitusi berpendaat dalam pertimbangan hukum pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 / PUU – IX / 2011 point (13,12.4) menyatakan bahwa menurut Mahkamah, tahap-tahap proses penetapan suatu kawasan hutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan di atas sejalan dengan asas negara hukum yang antara lain bahwa pemerintah atau pejabat administrasi negara taat kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya , ayat (2) tersebut yang menentukan pengukuhan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.

Menurut Mahkamah ketentuan tersebut antara lain memperhatikan kemungkinan adanya hak hak perseorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut.

Sehingga jika terjadi keadaan yang seperti itu maka panataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

--page

Dalam pertimbangan hukum pada putusan MK No 45/PUU-IX/2011 point (3.13) menyatakan bahwa karena penetapan kawasan hutan adalah proses akhir dari rangkai proses pengukuhan kawasan hutan, maka frase penunjukan dan atau yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU kehutanan bertentangan dangan asas negara hukum, seperti tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3)  UUD 1945.

Selain itu, frase ditunjuk dan atau tidak singkron dengan Pasal 15 Undang Undang a quo. Dengan demikian, ketidaksingkronan atas pengakuan , jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(Salianan putusan MK No 45 / PUU – IX / 2011 halaman 159) sehingga sangat jelas dinyatakan bahwa aparatur negara atau pejabat administrasi negara tidak boleh menggunakan pertunjukan kawasan hutan menjadi dasar hukum untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sebelum adanya penetapan kawasan hutan.

Karena, lanjutnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa kawasan hutan akan mempunyai kepastian hukum setelah dilakukan proses pengukuhan kawasan hutan.

Berikutnya, dalam proses pengukuhan kawasan hutan, Mahkamah Konstitusi mengharuskan melihat kondisi faktual di lapangan, terkait kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasn hutan tersebut sehingga jika terjadi keadan seperti itu, maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

--page

Penggugat juga telah membuktikan dalil gugatan Penggugat pada Poin 16 yaitu Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak mengindahkan Pasal 30 Huruf (b) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Bahwa berdasarkan fakta Persidangan yaitu keterangan saksi Syahrudin, yang merupakan Kepala Desa Ayawan, yang memberikan kesaksian di bawah sumpah menyatakan bahwa tanah atau lahan milik Penggugat 12 hektare itu telah didaftarkan Pada Program Tora kabupaten Seruyan dan bahwa hingga saat ini masih dalah proses.

Bahwa keterangan tersebut diperkuat dengan bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat yaitu Bukti P13, P14, P15, P16, P17, P18, P19. Bahwa keterangan tersebut diperkuat oleh keterangan Saksi Abdul hadi yang menyatakan dalam persidangan saksi mendaftarkan tanah milik saksi tersebut ke dalam Program TORA pada tahun 2018 sebelum tanah tersebut dijual saksi kepada Penggugat.

Penggugat juga telah membuktikan dalil gugatan Penggugat pada Poin 14 yaitu bahwa objek sengketa atau tanah milik Penggugat tersebut sebelum dibeli oleh Penggugat telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. 

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu Saksi Syahrudin yang menyatakan bahwa sejak tahun 1979 yang pada awalnya lahan tersebut dikuasai secara fisik oleh orang tua Saksi Abdul Hadi hingga tahun 2018 tidak pernah ada yang mengganggu gugat terhadap lahan tersebut hingga diterbitkan SPPT di atas lahan tersebut. Sejalan dengan keterangan tersebut, Saksi H Rusdi juga membenarkan hal itu yang mana keterangan Saksi H Rusdi yaitu bahwa saksi memiliki lahan di dekat lahan milik Penggugat, hingga saat ini tidak pernah ada permasalahan oleh siapa pun dan saksi juga mengetahui riwayat lahan milik Penggugat tersebut.

--page

Bahwa sejalan dengan keterangan saksi di atas, diperkuat oleh keterangan Saksi Abdul Hadi yang menyatakan dalam persidangan bahwa dari lahan tersebut dikelola oleh saksi sejak tahun 1991, tidak pernah ada permasalahan dengan pihak manapun, baru setelah dijual kepada Penggugat ada pengklaiam oleh Pihak Perusahaan HTI. 

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diperkuat oleh Bukti P 1, P 2, P 3, P 4, P 5, P 6, P 7, P 8, P 9, P 10. Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya," tukas Rendra.

Berdasarkan pemeriksaan setempat, dapat dilihat lahan milik Penggugat tersebut berbatasan langsung dengan lahan milik masyarakat Desa Ayawan yang hadir pada saat pemeriksaan setempat, dan juga dapat dilihat secara kasat mata, batas-batas atau sekitar lahan milik Penggugat adalah lahan perkebunan milik masyarakat Desa Ayawan yang sudah berupa kebun sawit milik masyarakat sekitar.

"Selama persidangan Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum. Melalui bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat dalam persidangan dan juga berdasarkanfakta-fakta persidangan setempat yang jelas dan nyata lahan milik Penggugat tersebut bukanlah kawasan hutan," tegasnya.

Fakta-fakta persidangan, Tergugat telah terbukti memenuhi perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Usai agenda kesimpulan ini, sidang agenda selanjutnya akan digelar dengan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-7)