PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 2.427 narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021.

"Untuk Kalteng, Remisi Umum (RU) I sebanyak 2,401 dan RU II atau langsung bebas sebanyak 26 orang anak binaan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Dr. Ilham Djaya, kepada Borneonews.co.id, Selasa 17 Agustus 2021.

Ilham menjelaskan, RU I dan RU II itu mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 hingga 6 bulan penjara. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi berlaku.

Rinciannya, jumlah narapidana yang menerima remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 terdiri dari Narkotika sebanyak 1.141 orang dan tindak pidana Korupsi hingga Money Laundering masing-masing 1 orang.

"Sementara Narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 terdiri dari narkotika dan korupsi masing-masing 3 orang," ungkapnya.

--page


Untuk diketahui, narapadina yang dapat memperoleh remisi tersebut wajib memenuhi beberapa syarat seperti berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Selain itu juga telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan serta
telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Sedangkan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, ada syarat tambahan.

Di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. Untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, syaratnya telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ketentuan lainnya yakni telah mengikuti program deradikalisasi yang digelar oleh Lapas atau BNPT serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI dan pernyataan tertulis bagi napi WNA yang melakukan tindak pidana terorisme.

Sebagai informasi, isi Lapas/Rutan, Cabang Rutan dan LPKA di Kalimantan Tengah Per 28 Juli 2021 pada Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Publik) berjumlah 4.504 orang dengan rincian 747 orang tahanan dan 3.757 narapidana. (HENDRI/B-7)