BORNEONEWS, Sukamara - Pemberian remisi kemerdekaan kepada 35 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat dalam menyelesaikan masa tahanan sebaik mungkin.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan pemberian remisi kepada 35 WBP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
"Tentu dengan adanya program remisi ini menjadi penyemangat bagi WBP yang merupakan bagian dari warga Negara Indonesia untuk menyelesaikan masa pidana sebaik mungkin," ucap Joko, Selasa, 17 Agustus 2021.
Selain itu, warga binaan juga diharapkan dapat mengikuti program pembinaan yang disediakan Lapas Sukamara dengan penuh tanggung jawab.
"Tentunya kita berharap mereka bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya setelah kembali ke lingkungan masyarakat," tutur Joko.
Sementara itu, Bupati Sukamara Windu Subagio memberikan apresiasi terhadap program pembinaan kemandirian bagi warga binaan Lapas Sukamara.
--page
"Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lapas Sukamara yang sangat tekun dalam menyediakan dan memberikan pelatihan kepada warga binaan," kata Windu. (NORHASANAH/B-11)









