PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Herisa dalam perkara tindak pindana narkotika.

Sidang virtual yang dipimpin majelis hakim Alfon tersebut menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusannya.

Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada Sabtu 6 Febuari 2021 saat Kedatangannya di Bandara Tjilik Riwut.

Dari tangan Herisa  petugas BNNP Kalteng berhasil menyita barang bukti 500 gram sabu yang disimpan disepasang sendal terdakwa.

--page

Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Agus (DPO) yang diambil langsung dari kabupaten aceh utara.

Terdakwa dijanjikan upah senilai Rp 30 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)