PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan bahwa aturan perjalanan orang masih mengacu pada SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19.

“Aturan perjalan orang keluar masuk Kalteng masih pakai aturan SE Gubernur, (memakai) PCR dan antigen,” tutur Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kalteng, Erlin Hardi, Rabu, 18 Agustus 2021.

Seperti diketahui, berdasarkan SE gubernur itu lebih menekankan untuk pelaku perjalanan transportasi udara dan transportasi laut atau penyeberangan laut harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Surat tersebut juga diharuskan distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan darat baik transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau surat keterangan negatif rapid test antigen.

--page

Masa berlaku RT-PCR juga sama harus diambil maksimal 3 hari atau 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Rapid test Antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, Satgas memutuskan bahwa ketentuan PPKM dan status levelnya diserahkan ke masing masing kabupaten-kota dengan mengacu pada intruksi kementrian dalam negeri. (HERMAWAN DP/B-7)