KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Camat Mantangai, Yubderi menyosialisasikan upaya pencegahan, pengendalian penyebaran covid-19, serta aturan-aturan kepada masyarakat di kawasan Pasar Beringin, Desa Mantangai Hilir, Rabu, 18 Agustus 2021.

"Sosialisasi ini dilakukan juga dalam rangka mengimbau masyarakat dan pedagang untuk batas waktu jual beli di Pasar Beringin sampai pukul 10.00 WIB," kata Yubderi seusai kegiatan.

Dia juga menyampaikan kepada pedagang dan pembeli terkait surat edaran Bupati Kapuas tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, serta optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Instruksi bupati ini mulai berlaku sejak 18 - 31 Agustus 2021. Mohon dapat menjadi perhatian kita bersama,” harapnya.

Tidak lupa, pihaknya juga selalu mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas sehari-hari.

--page

"Terutamanya menggunakan masker," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)