SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang satpam perusahaan di Kotim mengaku menyetubuhi perempuan 17 tahun sebanyak 3 kali. Itu terungkap dari pengakuannya di hadapan jaksa.

"Perbuatan itu pertama kami lakukan di mess saya," kata pria berstatus tersangka itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Rabu, 18 Agustus 2021.

Adapun mess tersangka tersebut berada di salah satu perkebunan kelapa sawit Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan kedua mereka lakukan di dalam kebun sawit dan yang ketiga di kediaman korban.

Perbuatan itu dilakukan sejak Agustus 2020 hingga Februari 2021, hingga terbongkar saat korban hamil 7 bulan.

Tersangka mengaku perbuatan yang dilakukannya itu tanpa adanya paksaan apapun. Itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka.

--page

Tersangka juga mengaku antara dirinya dan korban tidak berpacaran, hanya teman dekat. Karena tertarik melihat korban, tersangka bernafsu hingga menyetubuhinya.(NACO/B-11)