SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus asusila yang merupakan satpam salah satu perusahaan sawit membantah korbannya hamil akibat perbuatannya.

Tersangka mengatakan, dari 3 kali perbuatannya itu dilakukannya pada Februari 2021, sementara saat dilaporkan korban sudah hamil 7 bulan.

Tersangka berdalih korban hamil bukan karena perbuatannya, melainkan akibat perbuatan lelaki lain yang merupakan kekasih korban sebelumnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga menyebutkan saat berhubungan dengannya korban sudah tidak perawan lagi. 

Namun demikian saat melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali itu, tersangka sempat berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

"Saat itu tidak ada paksaan. Namun jika hamil saya janji akan bertanggung jawab," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Rabu, 18 Agustus 2021.

Perbuatan itu mereka lakukan pada Agustus 2020 hingga Februari 2021. Perbuatan itu terbongkar saat korban hamil 7 bulan. 

--page

Atas perbauatan itu tersangka dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-11)