BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Kapuas diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.
Hal itu termaktub dalam Instruksi Bupati dengan Nomor : 360/350/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 serta mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Instruksi yang diterbitkan tanggal 16 Agustus 2021 itu ditujukan kepada camat dan lurah serta kepala desa se-Kabupaten Kapuas.
Instruksi perpanjangan PPKM level 4 ini berlaku sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021. Sebelumnya PPKM Level 4 di Kabupaten Kapuas telah dilaksanakan sejak tanggal 5 - 17 Agustus 2021.
Adapun instruksi tersebut dikeluarkan juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Sementara itu, Ben Brahim S Bahat berharap adanya pengertian dari seluruh lapisan masyarakat karena langkah pemkab demi keselamatan semua lapisan masyarakat.
“Kita semua mengharapkan dengan adanya PPKM Level 4 ini dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Kapuas. INi diperpanjang karena memang sampai saat ini angka penyebaran covid-19 belum menurun secara signifikan,” kata Ben Brahim.
--page
Adapun pengaturan PPKM Level 4 sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online termasuk Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran pemerintah dan swasta diberlakukan 20 orang Work From Office (WFO) dan sisanya Work From Home (WFH), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan dan sektor esensial lainnya tetap dapat beroperasi 100 persen. Pelaksanaan kegiatan seperti pasar, took, swalayan tetap dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukyl 17.00 WIB kecuali apotek dan toko obat beroperasi 24 jam. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








