BORNEONEWS, Tamiang Layang - Petugas metrologi dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur menemukan 2 pedagang beras di Pasar Tamiang Layang menggunakan alat takar yang tidak memenuhi standar.
Adapun alat takar yang tidak memenuhi standar berupa takaran gantang atau 5 liter yang digunakan untuk menakar beras.
Kepada pedagang yang melanggar, petugas menyampaikan teguran sekaligus memberikan cap segitiga pada alat takar yang berarti batal atau tidak memenuhi standar.
Kasi Metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Andri Armianto mengungkapkan kedua pedagang tersebut sebenarnya sudah ditegur pada sidang tera tahun 2020.
"Ini masih menggunakan alat takar yang sama dari tahun lalu, padahal sudah kami berikan pengertian agar diganti," ujar Andri di sela sidang tera di Pasar Tamiang Layang, Rabu, 18 Agustus 2021.
Dia menerangkan, alat takar 5 liter berbentuk silinder yang standar berukuran tingginya 186 milimeter dan diameter lingkaran 185 mili meter. Pada alat tersebut pihaknya memberikan cap tera berbentuk segilima dengan tulisan tahun tera serta ditempeli stiker.
"Kalau yang kita temukan ini rata-rata tinggi dan diameternya kurang 10 mili meter," katanya.
--page
Sementara itu, Plt Kepala UPT Pasar Tamiang Layang, Marjuno yang turut mendampingi petugas tera menegaskan akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menindak pedagang yang bersikeras menggunakan alat takar yang tidak memenuhi standar.
"Selaku kepala pasar, kalau tetap menggunakan alat takar ini saya akan sita demi melindungi konsumen," tegas Marjuno.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tamiang Layang, Irham menyambut baik kegiatan sidang tera di Pasar Tamiang Layang. Dia berharap kegiatan tersebut dapat dilakukan rutin setiap tahun.
"Karena kita lihat ada pedagang yang niatnya baik, ada juga yang tidak baik. Dengan sidang tera seperti ini instansi terkait dapat turut mengawasi penggunaan alat takar maupun timbangan pada pedagang sehingga konsumen tidak dirugikan," ujar Irham.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM melakukan sidang tera di Pasar Tamiang Layang selama 3 hari mulai hari ini. Sidang tera itu untuk pedagang melakukan tera ulang maupun perbaikan alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya atau UTTP. (BOLE MALO/B-11)









