PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan untuk saat ini Kabupaten Kapuas masih menerapkan PPKM level 4.

Walaupun memang Kalteng secara keseluruhan tidak ada melakukan perpanjangan PPKM level 4, lebih menyerahkan kebijakan ke kabupaten kota, namun tetap mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Intinya kabupaten kota bisa merujuk pada Inmendagri, kabupaten kota mempertimbangkan. Seperti Kapuas mereka memperpanjang sampai dengan tanggal 31,” sebut Erlin, Rabu, 18 Agustus 2021.

Sebelumnya Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran selaku Ketua Satgas juga meminta kabupaten kota untuk melaporkan ke pemerintah provinsi jika memang mengalami kesulitan dalam dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yang ada.

Selain itu, apabila kabupaten kota memerlukan bantuan dari Pemrov Kalteng, hal itu juga akan menjadi atensi dari Pemprov Kalteng.

--page

Sugianto berharap momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari terakhir dapat dipertahankan oleh masing-masing kabupaten/kota. Sehingga penanganan Covid-19 semakin membaik ke depannya. (HERMAWAN DP/B-11)