PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan, daerah ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

"Iya kita masih menerapkan PPKM Level 4. Sesuai dengan arahan Wali Kota Palangka Raya, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021," katanya, Rabu 18 Agustus 2021.

Emi menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2021 tersebut, pelaksanaan PPKM Level 4 akan berakhir pada tanggal 23 Agustus 2021.

"Nanti akan dilakukan evaluasi lagi. Apakah masih menerapkan PPKM Level 4 atau tidak, nanti akan disampaikan sesuai evaluasi," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, tidak memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten dan kota.

--page

Gubernur Kalteng menyerahkan penanganan PPKM kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, dengan memperhatikan kriteria pada daerah masing-masing. (HENDRI/B-11)