PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan camat katingan Hulu berinisial H mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Haruman sebagai Kuasa hukum H bahwa praperadilan tersebut untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejati Kalteng, karena pihaknya menilai penetapan tersangka tersebut prematur.

"Kita melakukan praperadilan ini menguji alat bukti kejati Kalteng yang menyebabkan Hernadi menjadi tersangka," katanya, Rabu 18 agustus 2021.

Haruman menerangkan ada salah satu alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dianggap oleh pihaknya tidak sah. Bukan kewenangan inspektorat yang untuk menetapkan kerugian negara, tapi kewenangan ini adalah BPK dan BPKP.

Sementara itu hal senada disampaikan anggota Kuasa Hukum Suriadi, bahwa pengajuan praperadilan ini untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Dia menilai fakta yang disampaikan oleh penyidik pada press liris penetapan tersangka sebelumnya bertolak belakang bukti yang mereka miliki dan salah satunya karena H merupakan pembuat ide pembangunan jalan tembus 11 desa tersebut.

--page

"H ini bukan pembuat ide, ia merupakan suruhan dari salah satu pejabat untuk berkoordinasi dengan 11 kepala desa di Sungai Tumbang Sanamang agar mengumpulkan dana desa, karena APBD untuk pembangunan jalan tersebut kurang," tegasnya.

Kemudian H menyampaikan kepada kades dan mereka menyetujuinya dan dilakukan rapat, sehingga terbitlah Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditunjukkan kepada kontraktor H Asang.

"Seandainya pengerjaan jalan tersebut ada bermasalah, seharusnya dihentikan. Ini mengapa tiba tiba menjadi tersangka, apakah dia ini dijadikan tumbal," ucapnya mempertanyakan. (APRIANDO/B-6)