BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur dianggap lamban mengambil sikap mengenai kasus tumpahnya minyak kelapa sawit di perairan wilayah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Harusnya dengan kewenangannya DPRD bisa memanggil dan mendudukan pihak terkait dalam persoalan tumpahnya CPO tersebut.
Aktivis di Kotawaringin Timur, Arsusanto melihat bahwa DPRD kurang gesit untuk mengambil langkah dalam kasus CPO yang tumpah di Bagendang itu.
Kata dia harusnya DPRD sejak saat kejadian sudah memanggil pihak terkait seperti KSOP, Pelindo dan perusahaan pemilik minyak itu.
Menurutnya DPRD tidak perlu menunggu hasil dari eksekutif. Tapi DPRD juga punya gebrakan untuk kasus tersebut, apalagi kasus CPO yang tumpah ke sungai ini sudah berulang kali terjadi oleh perusahaan angkutan.
--page
“Kalau urusan uji lab dan lain sebagainya itu adalah kerjaan eksekutif, kalau DPRD harusnya panggil perusahaan, panggil KSOP. Duduk bersama untuk membuat terang kejadian itu sehingga tidak terulang lagi ke depannya, saya harap DPRD jangan menunggu eksekutif untuk urusan ini,” kata Arsusanto, Rabu 18 Agustus 2021.
Menurur catatannya, selama ini kasus terhadap lingkungan hidup yang dilakukan oleh pengusaha jarang diproses hukum secara serius.
“Coba dari kasus Karhutla sampai kasus pencemaran ke sungai yang dilakukan perusahaan ini apakah ada yang sudah perkaranya disidangkan ke pengadilan, catatan kami menunjukan justru tidak ada. Baik itu Karhutla dan pencemaran limbah,” tegasnya.
Menurutnya penegakkan hukum yang dilakukan perusahaan seakan sulit tersentuh, padahal dampak dari perbuatan tersebut sangat besar sekali.
"Jadi jangan main-main, selama ini yang jadi korban masyarakat kita," tandasnya. (NACO/B-6)









