BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Sekda Kalteng, Nuryakin mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih terkendala dengan persoalan badan hukum.
"Persoalan hukum itu dapat diartikan, berbeda-beda keabsahannya dan bagaimana bentuk badan hukum di masing-masing daerah, terutama ketika BUMDes ingin melakukan kerja sama dan perluasan bidang usaha," katanya, Rabu 18 Agustus 2021.
Nuryakin menjelaskan persoalan Badan hukum BUMDes yang menjadi polemik selama ini akhirnya terjawab tuntas dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
"Hal ini tentunya diharapkan dapat semakin memperkuat eksistensi dan posisi Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang legal dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Indonesia," jelasnya.
--page
Nuryakin juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat mendukung segala upaya dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Terkhusus bagi para Pengelola dan Pengurus BUMDes, agar bersemangat menjadi pioneer dalam menjaga dan memajukan perekonomian masyarakat desa," tutupnya. (NOPRI/B-6)








