BORNEONEWS, Palangka Raya - M Farid Hifriddy, Jecky Arianto dan Hermansyah terancam hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu.
Selain pidana kurungan ketiga terdakwa dikenai denda masing-masing 1 miliar rupiah, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
"Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jaksa Riwun, Rabu 18 Agustus 2021.
Fakta sidang, ketiga terdakwa ditangkap oleh polisi pada Minggu 14 Februari 2021 pukul 00.30 WIB di warung pinggir Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, 2 lebar tissue warna putih, 2 buah plastik warna hitam, 1 buah bungkus USB dan 1 buah HP merk Vivo berada dalam kekuasan Jecky Arianto.
--page
Selanjutnya 1 paket sabu serta 1 buah HP merek Samsung warna silver berada dalam kekuasan M Farid Hifriddy dan total sabu disita dari para terdakwa sebanyak 9,08 gram. (NOPRI/B-6)









