BORNEONEWS, Palangka Raya - Apabila mengalami kondisi darurat, warga Palangka Raya bisa mendapatkan penanganan cepat tanggap dengan cara langsung menghubungi nomor Call Center darurat 112.
Nomor ini resmi digunakan pemerintah daerah untuk menangani kondisi yang membutuhkan pertolongan atau tindakan cepat. Layanan ini juga telah diresmikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu 18 Agustus 2021.
Ia menyampaikan bahwa Layanan Cepat Emergency Call 112 menjadi pusat pelayanan untuk menerima aduan dan informasi kedaruratan termasuk permintaan ambulance.
Misalnya atas kejadian penanganan kebakaran, laka lantas, kejadian tindak kriminal, penanganan pohon tumbang, terkait kebencanaan, dan penanganan kegawatdaruratan lainnya yang sangat dibutuhkan dengan cepat oleh masyarakat.
"Saya sangat berharap agar layanan ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat karena bisa dihubungi kapan saja," katanya.
--page
Operator nomor tersebut berpusat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). Meski begitu, semuanya telah diintegrasikan dengan sektor terkait seperti kepolisian hingga pusat layanan kesehatan. (HENDRI/B-6)









