SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur (Kotim) No 3 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan, bagi siapa saja yang ditemukan tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi berupa denda. 

"Ada beberapa sanksi, salah satunya yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi Rp 75 ribu," ujar Bupati Kotim Halikinnor saat rilis perda tersebut Kamis, 19 Agustus 2021. 

Penegakan hukum protokol kesehatan tersebut dalam Pasal 13 Ayat 1 berisi, setiap orang yang melanggar disiplin prokes dengan tidak memakai masker pada tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis denda administrasi paling banyak Rp 75 ribu. 

"Sanksi denda bukan tujuan utama, namun sebagai aturan agar masyarakat terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," kata Halikinnor. 

Selain itu, penerapan sanksi sosial juga akan diberikan, berupa menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggar, mengambil sampah di sekitar lokasi pelanggaran, dan membersihkan selokan. 

--page

Hasil dari sanksi denda tersebut sendiri akan di stor ke kas daerah. Sebagai pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Sanksi ini bukan upaya kami memberatkan masyarakat. Karena yang kami utamakan adalah disiplin bukan denda," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)