BORNEONEWS, Sampit - Congni alias Injek menyebutkan sawit yang dicurinya tersebut rencananya akan dijual pada pagi harinya.
Namun belum sempat terjual petugas keamanan perusahaan memergoki perbuatannya hingga diamankan dan kini akan segera disidangkan.
"Baru kali ini saja saya melakukan perbuatan ini," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka menyebut sebelumnya tidak pernah mencuri sawit perusahaan, namun demikian tersangka mengaku salah atas apa yang diperbuatnya tersebut.
"Tidak ada izin saya mengambil sawit tersebut," ucap tersangka saat dibincangi.
--page
Tersangka juga mengaku sudah mengetahui resiko yang bakal diterima jika ketahuan melakukan pencurian, namun itu tetap dilakukannya.
"Rencananya jika berhasil saya jual sawit itu uang hasil penjualan untuk saya memenuhi kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Kamis, 19 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Jumat, 16 Juli 2021 pukul 02.00 Wib di Blok B7 Divisi Barat PT MAP Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









