BORNEONEWS, Sampit - Nur Rajulian Suhada alias Raju menyebutkan usai menggelapkan Karnel milik perusahaan tempatnya bekerja ingin langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera.
Akan tetapi saat di Bandara Palangka Raya tersangka diamankan pihak kepolisian, saat ingin berangkat menggunakan pesawat.
Usai menjual Karnel tersebut tersangka membawa truk yang digunakan mengangkut Karnel itu ke Pelantaran dan meninggalkan truk itu di sana
"Truk tersebut saya tinggal di pinggir jalan saja," katanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kemudian setelah itu tersangka menggunakan travel ke Pelangka Raya dan sempat menginap di sana. Kemudian keesokannya menuju Bandara Pelangka Raya dan diamankan di sana.
--page
Kamis, 19 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di gudang Jalan M Hatta (lingkar selatan), Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun Karnel milik PT BSK yang diangkut itu menggunakan dump truk dengan nomor polisi KH 8523 FN dengan berat muatan 7.80 kilogram dengan menggunakan truk PT Mintra Lintas Borneo (MLB). (NACO/B-5)









