BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Satpol PP menyampaikan teguran atau peringatan lisan kepada 2 penjual beras di Pasar Tamiang Layang yang diduga menggunakan alat takar tidak standar.
Peringatan ini sebagai tindak lanjut atas temuan petugas metrologi dinas perdagangan pada hari sebelumnya, bahwa kedua pedagang tersebut menggunakan takaran 5 liter yang tidak memenuhi standar.
Saat diwawancarai, PPNS Bidang Penegakan Perda Satpol PP Barito Timur, Deddy Mardianto menegaskan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya atau UTTP yang tidak standar sangat merugikan masyarakat.
"Dengan kegiatan seperti ini kami berharap ada sinergi antara pedagang dengan masyarakat, sehingga tidak lagi saling merugikan," ungkap Deddy di Pasar Tamiang Layang, Kamis, 19 Agustus 2021.
Dia melanjutkan, apabila pedagang yang ditemukan menggunakan alat takar tidak standar masih tetap melakukan hal yang sama di kemudian hari, maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP.
--page
Deddy menerangkan, jika tetap melanggar maka akan diberi surat teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga hingga sanksi penutupan tempat usaha.
"Silahkan para pedagang berusaha di Barito Timur namun harus dengan cara-cara yang benar dan tidak merugikan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Djuni Sukses Penawar mengatakan, pelibatan Satpol PP dalam kegiatan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan menyampaikan teguran lisan kepada pedagang yang menggunakan alat takar tidak memenuhi standar agar mengganti dengan alat takar standar.
"Mudah-mudahan dengan upaya sosialisasi yang kita lakukan pada hari ini dapat membangkitkan kesadaran pedagang sehingga tidak perlu mendapat tindakan lebih lanjut," ujar Djuni. (BOLE MALO/B-7)









