KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti membeberkan kronologi pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang transaksinya melalui media sosial atau secara online, Kamis, 19 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap. Satu di antaranya adalah seorang laki-laki berinisial A (61) yang tega menjual anak kandungnya masih di bawah umur untuk melayani nafsu pria hidung belang.

Satu pelaku lainnya berinisial R (33) yang diduga sebagai muncikari atau orang yang menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial whatsapp dan bekerja sama dengan ayah korban.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan ini bermula pada 17 Agustus 2021 sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel di Kota Kuala Kapuas. Pelaku R sebagai muncikari dan A merupakan ayah kandung korban tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kami menerima informasi dari masyarakat hingga dilakukan pengecekan dan ternyata betul, sehingga dua tersangka kami amankan," kata Manang.

--page

Dia menjelaskan, anak atau korban tersebut diantar sendiri oleh ayahnya ke hotel untuk melayani orang yang telah melakukan transaksi seksual yang ditawarkan oleh R terhadap korban.

"Yang selanjutnya uang hasil transaksi seksual terhadap anak di bawah umur diserahkan dari pelaku R kepada A lalu dibagi," ucapnya.

Kapolres menuturkan, pelaku sudah menjalankan praktik prostitusi ini sejak 2 tahun yang lalu sebelum adanya pandemi covid-19.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp550.000, satu unit handphone, satu unit motorScoopy dan satu buah kunci kamar hotel," tuturnya.

Pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur akan dikenakan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)