KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial A (61) ditangkap polisi, karena diduga tega menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur ke muncikari.

Personel Satreskrim Polres Kapuas juga mengamankan laki-laki berinisial R (33) yang diduga sebagai muncikari atau orang yang menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial whatsapp. Itu dilakukan R bekerja sama dengan ayah korban.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam pers rilis di Mako Polres Kapuas pada Kamis, 19 Agustus 2021 membeberkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memasang tarif Rp600 ribu untuk satu kali kencan.

"Jadi dari Rp600 ribu itu muncikari dapat bagian Rp100.000, lalu untuk anaknya hanya dikasih Rp75 ribu, sisanya diambil orangtuanya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata AKBP Manang Soebeti.

Perbuatan yang tega menjerumuskan anak kandungnya sendiri ke jurang prostitusi itu diketahui sudah dilakukan sejak 2 tahun yang lalu.

--page

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp550.000, satu unit handphone, satu unit motor Scoopy dan satu buah kunci kamar hotel," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku A bersama R seorang muncikari diamankan polisi pada Selasa, 17 Agustus 2021 sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas. Ketika diamankan, kedua pelaku bersama korban berada di kamar hotel menunggu pemesan. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)