PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran mencuri besi tua di gudang penyimpanan area pabrik  PT BJAP 2 yang berlokasi di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sehingga 2 pelaku dan seorang penadah ditangkap polisi dari Polsek Aruta, Selasa, 17 Agustus 2021.

Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, Kamis, 19 Agustus 2021 menjelaskan dua pelaku pencurian tersebut yaitu MLFN dan ITK warga perumahan Basecamp PKS PT BJAP 2 Desa Gandis, Kecamatan Aruta.

"Tindak pidana pencurian ini, awalnya diketahui anggota sekuriti saat  melaksanakan pengecekan perkantoran dan patroli di workshop. Waktu itu mereka melihat 2 orang sedang memuat besi ulir kedalam mobil strada triton," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan kemudian anggota security membuntuti mobil tersebut dari belakang. "Mobil itu rupanya bergerak  kearah Pangkalan Banteng. Keesokan harinya dua orang tersebut didatangi dan  diintrogasi oleh sekuriti. Akhirnya mereka mengaku telah mengambil besi ulir tersebut dan kemudian dijual dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Aruta," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan berdasarkan pengakuan 2 pelaku, mereka menjual besi tua pada SDK pemilik penampungan besi bekas yang berlokasi di Desa Karang Mulya RT 25 RW 03 Kecamatan Pangkalan Banteng.

--page

"Kemudian unit reskrim Polsek Aruta mendatangi gudang penampungan besi bekas milik saudara SDK dan ditemukan 3 buah besi ulir milik PT BJAP 2. SDK  mengakui telah membeli besi tersebut seharga Rp. 1.825.000," jelasnya.

Namun berdasarkan pengakuan SDK, ia membeli besi ulir tersebut saat tengah malam. "Tentunya waktu transkasi tersebut diluar kebiasaan pelaku yang biasanya melakukan transaksi jual beli besi tua. Saat ini pelaku penadahan besi tua tersebut juga sudah diamankan," jelasnya.

Atas kejadian ini PT BJAP2 mengalami kerugian Rp 4.365.000. "Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara dan pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)