BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Endoh Suharto menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis 19 agustus 2021
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) M. Karyadie membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo 3 Jo pasal 18 ayat (1) (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Endoh Suharto adalah Pj Kades Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan periode 2018 dan Heri Siswanto sebagai bendahara Desa Cempaka Baru (dilakukan pemeriksaan dalam berkas terpisah).
Endoh didakwa jaksa telah melakukan Loss dalam pengelolaan keuangan dana desa atas penyertaan modal BUMDes sehingga disimpulkan jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 350 juta.
Menanggapi dakwaan Jaksa penuntut Umum terhadap kliennya, Arimadia selaku Kuasa Hukum terdakwa Endoh Suharto lserta Heri Siswanto mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan pokok perkara.
--page
Pihaknya meyakini dakwaan Jaksa total loss, itu jika kebun sawit nya tidak ada. Ia menyebut para terdakwa telah membangun kebun sawit seluas 30 hektare di desa.
"Kita akan melanjutkan ke pokok perkara. Jaksa mendakwa pekerjaan tersebut adalah total los pekerjaan kebun desa seluas 30 hektare, kami meyakini pekerjaan itu ada ini yang kita akan lihat nanti pembuktian kita pada fakta sidang" jelasnya. (APRIANDO/B-6)









