BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubenur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk segera melakukan penyesuaian tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Dia menjelaskan, penyesuaian harga maksimal untuk pemeriksaan RT-PCR mandiri dilakukan semata-mata agar masyarakat mendapatkan harga yang wajar.
"Dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat, tentunya proses tracing akan lebih cepat. Saya minta bupati dan wali kota untuk segera menindaklanjuti hal ini," katanya, Kamis, 19 Agustus 2021.
Sugianto Sabran juga meminta kepada seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota serta dinas kesehatan untuk dapat melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan pada seluruh fasilitas penyedia layanan pemeriksaan kesehatan.
"Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini terhalangi dengan tidak adanya fasilitas penunjang atau masih tingginya harga," tegasnya.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memeriksakan kondisi kesehatannya, apabila mengalami gejala.
--page
"Jangan ragu untuk memeriksakan diri. Ini untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama. Kemudian, saya juga mengharapkan agar kita semua tetap menerapkan protokol kesehatan," tutupnya. (NOPRI/B-11)









