SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara kembali memberikan asimilasi rumah kepada 3 warga binaan yang telah memenuhi syarat. 

Kalapas Sukamara, Joko Prayitno mengatakan pemberian asimilasi tersebut mengacu pada PermenkumHAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

"Diharapkan dengan pemberian asimilasi rumah ini dapat terciptanya ruang gerak di lapas yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran covid-19," ucap Joko, Kamis, 19 Agustus 2021.

Selama menjalani asimilasi, ketiga warga mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun.

"Warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah, agar dapat menjaga nama baik Lapas Sukamara dan menaati protokol kesehatan," pesan Joko.

Sementara itu, Kasubsi Pembinaan Lapas Sukamara, Zulkifli menyampaikan kepada warga binaan untuk mematuhi tata cara pelaksanaan asimilasi rumah.

--page

"Kami harapkan mematuhi ketentuan aturan Program Asimilasi Rumah yang sudah dijelaskan. Manfaatkan kesempatan yang diberikan untuk membantu keluarga di rumah," tukas Zulkifli. (NORHASANAH/B-11)