BORNEONEWS, Kasongan - Setelah menahan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan inisial JS, Kejaksaan Negeri Katingan kembali menahan mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan inisial S, Kamis 19 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasi Pidus, Erfandy Rusdy Quilem mengatakan tersangka S ini merupakan mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2021 hingga tanggal 7 September 2021,"sebut Kasi Pidus Kejari Katingan Erfandy Rusdy Quilem.
Pada 16 Agustus 2021, jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, masing - masing tersangka JS dan tersangka S yang mana untuk tersangka JS telah dilakukan penahanan terlebih dulu.
"Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, memeriksa ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat - surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," ujarnya.
--page
Sehingga berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan S dan JS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
Tersangka S ini bersama JS turut terlibat secara bersama-sama dengan melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 yang bersumber dari dana APBN pusat.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 5,8 miliar. (ABDUL GOFUR/B-6)









