BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasi Pidsus, Erfandy Rusdy Quilem mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 itu.
Pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada JS mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan dan S mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.
Untuk JS sudah lebih dulu ditahan, dan untuk S baru ditahan, Kamis 19 Agustus 2021 hari ini. Selain menetapkan 2 tersangka, jaksa penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegasnya. Modus yang dilakukan adalah tersangka S yang saat ini merupakan Kepala Seksi atau Kasi pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Katingan, secara bersama-sama dengan melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah atau PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
Akibat perbuatannya itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 5,8 miliar.
--page
Dalam kasus ini, para tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-6)









