PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Jakarta - Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang merupakan salah satu program perlindungan sosial dan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi. 

Guna mempercepat penyaluran BLT desa, maka pemerintah melakukan pemetaan terhadap 75 ribu desa seluruh Indonesia serta memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengatur pemberian BLT desa. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat miskin di tengah kebijakan pengetatan mobilitas.

BLT Desa ini, setiap keluarga menerima Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan selama 12 bulan. Syarat penerimanya yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19.

Kriteria keluarga miskin yang dimaksud adalah kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) sebagai penerima bantuan  mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN. Oleh karenanya, kepala desa diharapkan dapat menyesuaikan jumlah KPM agar bantuan bisa disalurkan lebih cepat.

Dalam Dialog Media Center KPCPEN, Kamis 19 Agustus 2021, Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan kebijakan BLT dana desa berperan sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak. 

--page

Dalam Dialog Media Center KPCPEN bersama Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Dalam Dialog Media Center KPCPEN bersama Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Sampai saat ini penyerapan BLT dana desa per 17 Agustus 2021 telah tersalurkan 55,75 persen dari pagu Rp 72 triliun. 

Penerima BLT dana desa adalah keluarga miskin non program keluarga harapan/bantuan pangan non-tunai yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, belum terdata (exclusion error) serta keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN. 

“Pendataan dilakukan oleh kepala desa dan jumlah penerima manfaat dapat ditambah sebagai respon atas perkembangan kondisi ekonomi rakyat akibat pandemi. Penambahan ini diputuskan atas dasar musyawarah desa, siapa yang berhak mendapatkan,” ungkapnya. 

Budi menekankan prioritas dari penyaluran BLT dana desa adalah tepat sasaran dan adil. Setiap warga yang berhak akan mendapatkan hak bantuannya.

Sementara itu Tjhai Chui Mie, Wali Kota Singkawang menjelaskan penyaluran BLT dana desa melalui transfer PT Pos Indonesia telah tersalurkan di atas 91 persen. Proses penyaluran ini berlangsung kondusif dan menerapkan protokol kesehatan.

--page

Ia menegaskan BLT dana desa di Singkawang tersalurkan tepat sasaran dan tidak ada pemotongan apa pun, dan terdokumentasikan dengan baik. 

"Validasi dan akurasi data dilakukan oleh tim khusus dibantu anggota masyarakat, sehingga kami memiliki data yang tepat by name dan by address untuk memastikan tidak ada kesimpangsiuran penyaluran,” tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ipin Arifin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengapresiasi program jaringan sosial BLT dana desa juga Bantuan Program Padat Karya yang juga diluncurkan pemerintah. 

Program ini efektif untuk menciptakan lapangan pekerjaan terutama bagi mereka yang tidak memiliki keahlian, kehilangan pekerjaan, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Bantuan ini dipercaya mampu meningkatkan kualitas hidup rakyat, meningkatkan daya beli sekaligus menggerakkan perekonomian yang pada akhirnya juga akan menambah perberdayaan ekonomi dan sumber daya lokal. 

--page

Piter Abdullah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) menyebut BLT dana desa sangat penting dilihat dari posisi strategis desa dalam perekonomian, sehingga harus terus dioptimalkan. 

Desa hanya berkontribusi 14 persen dari PDB nasional, namun selama pandemi, desa terbukti mampu menahan tingkat pengangguran terbuka sehingga lebih rendah daripada di perkotaan. Selain itu juga mampu menahan naiknya angka kemiskinan. 

“Semoga program BLT dana desa ini dapat mengubah kondisi desa sehingga lebih baik, mandiri dan mampu jadi sumber penggerak ekonomi,” harapnya.

Menyoroti perubahan penyaluran dari Rp 300 ribu per bulan menjadi Rp 900 ribu per 3 bulan disalurkan sekaligus, Piter menilai kebijakan tersebut positif, karena nilai yang diterima warga lebih besar, sehingga bisa melakukan pengelolaan dana dengan lebih baik. 

"Namun bantuan adalah bantuan sifatnya adalah membantu. Jadi kita tidak bisa menuntut pemerintah untuk bekerja seorang diri. Setiap pihak saling mendukung bekerja bersama-sama agar masyarakat segera bisa merdeka dari pandemi COVID-19,” pungkasnya. (HUMAS/B-6)