PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya akan berakhir pada Senin, 23 Agustus mendatang. Hal ini mengacu pada Inmendagri Nomor 31 tahun 2021.

Terkait itu, Ketua DPRD Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto tutur berkomentar. Dia meminta agar data perkembangan penyebaran Covid-19 bisa disesuaikan dengan baik.

Selain itu, untuk data terkait penerapan 3T yakni tracing, testing, dan treatment harus disinkronkan. Setelah data tersebut disiapkan dengan baik, kemudian dilaporkan ke pusat.

“Kita harus melihat perkembangan penyebaran yang terkonfirmasi dan juga tingkat kematian. Semuanya mulai dari tracing, testing dan Treatment disinkronkan dengan matang dan dilaporkan ke pemerintah pusat," katanya, Jumat 20 Agustus 2021.

Politisi PDIP itu berharap apapun nanti keputusan pemerintah pusat terkait level PPKM selanjutnya, maka pemerintah daerah tetap harus menindak lanjutinya. Hal itu diperlukan agar penanganan Covid-19 bisa terkendali secara nasional.

--page

“Apabila pemerintah pusat yang mengambil keputusan suatu daerah level berapa dan bahkan instruksi Mendagri sudah jelas ya kita ikuti saja," tutupnya. (HENDRI/B-7)