BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) memberlakukan pembatasan layanan RT-PCR mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Dalam sehari hanya melayani 60 orang.
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr Fachrudin mengatakan, sebelumnya, layanan Swab PCR mandiri itu dibatasi hanya 30 orang. Namun, saat ini Pemkab telah menambahkan kuotanya menjadi 60 orang perhari. Penambahan itu karena meningkatnya permintaan.
"Ditambahnya kuota Swab PCR mandiri di RSSI, karena banyak permintaan, dengan berbagai keperluan, mulai dari syarat perjalanan untuk antar anak - anak sekolah, kepentingan usaha dan persyaratan masuk perusahaan," kata dr Fachrudin, belum lama ini.
Seperti diketahui bersama, bahwa Pemerintah Pusat memerintahkan agar harga RT-PCR mandiri diturunkan. Penurunan harga tersebut, juga telah diberlakukan di RSSI. Dimana, batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19, RSSI mematok tarif PCR sebesar Rp 525 ribu.
Ketentuan tarif ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
--page
Adapun pendaftaran layanan RT-PCR di Gedung Poliklinik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Layanan pendaftaran Senin - Sabtu, pukul 07.00 - 08.30 WIB. Untuk pengambilan hasil swabnya, di halaman gedung VIP Ulin Ramin tepatnya Pos Satpam IGD RSSI.
"Pengambilan hasil Swab nanti akan dihubungi via pesan singkat. Biasanya hasil akan keluar dalam waktu 1×24 jam, namun bila ada kendala akan keluar dalam waktu 2x24 jam," pungkasnya. (DANANG/B-7)









