BORNEONEWS, Sukamara - Menekan kasus covid-19 di Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, anggota Polsek besertam TNI dan Satpol PP wilayah setempat melakukan Operasi Yustisi.
Kapolsek Balai Riam Iptu Agus Purwanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah sebegai bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Sukamara nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Jadi kita melakukan Operasi Yustisi sekaligus mensosialisasikan prokes di warung-warung, kedai kopi, rumah makan dan dijalanan," kata Iptu Agus, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Menurutnya, operasi tersebut menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum, sekaligus menyampaikan informasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar supaya bisa terhindar dari covid-19.
"Petugas melakukan teguran terhadap warga yang tidak mematuhi prokes seperti tidak mengunakan masker, selanjutnya akan di berikan masker supaya mengunakannya,” ujarnya.
--page
Saat ini jumlah kasus covid-19 di Kecamatan Balai Riam berangsur turun, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara pada tanggal 19 Agustus 2021 kasus aktif tersisa 9 orang. (NORHASANAH/B-5)









