BANJARMASIN –

BORNEONEWS, Tanah Bumbu - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan pada Semester I 2021 menerima 382 pengaduan atau akses masyarakat terkait dengan permasalahan pelayanan publik di wilayah setempat.

"Aduan tersebut masuk dalam tiga besar akses secara nasional," kata Kepala Ombudsman Kalsel Hadi Rahman di Batulicin Sabtu.

Ia menyebutkan 289 akses di antaranya merupakan konsultasi masyarakat tentang pelayanan publik dan 73 akses memenuhi syarat formil dan materiel menjadi laporan di Ombudsman Kalsel.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman menerima dan melakukan tindak lanjut dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat (LM) terhadap permasalahan pelayanan publik.

Dari 73 LM yang diterima, kata dia, persentase penyelesaian Ombudsman Kalsel mencapai 80,82 persen, artinya 59 LM berhasil diselesaikan dan sisanya masih dalam pemeriksaan.

--page

Disebutkan pula bahwa lima besar substansi yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan pertanahan, jaminan sosial, air minum, administrasi kependudukan, dan perhubungan atau infrastruktur.

Tiga besar kelompok instansi yang sering dikeluhkan, yakni mengenai pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tiga dugaan malaadministrasi tertinggi yang ditangani Ombudsman Kalsel sepanjang Semester I 2021, yaitu tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Di samping penyelesaian LM, dalam kurun waktu itu Ombudsman Kalsel terus menggencarkan upaya-upaya pencegahan malaadministrasi, antara lain dengan memperkuat koordinasi kelembagaan ke berbagai pihak terkait serta meminta setiap kepala daerah.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melibatkan kementerian dan lembaga vertikal di daerah untuk menunjuk titik fokus (focal point) sebagai narahubung untuk percepatan penyelesaian LM.

--page

"Saat ini telah terbentuk 25 focal point dari instansi pemerintah daerah dan kementerian/lembaga di daerah," ujarnya.

Hal lainnya, lanjut dia, dengan melakukan kajian mendalam dan memberikan saran-saran atau tindakan korektif dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pengelolaan pengaduan PDAM, serta penerapan standar pelayanan di bidang kesehatan, pertanahan, dan jaminan ketenagakerjaan.

Isu-isu yang menjadi atensi masyarakat, menurut Hadi Rahman, juga turut menjadi perhatian Ombudsman Kalsel, seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dan penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Selain itu, pihaknya mengadakan beberapa seri diskusi tematik dalam rangka membedah permasalahan pelayanan publik dan mencari solusinya, terutama menyangkut Program Jaminan/Bantuan Sosial dan Program Indonesia Pintar.

Ia berharap para penyelenggara pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19 tetap semangat dan terus berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pengguna maupun masyarakat secara umum.

"Untuk itu, perlu mengedepankan pendekatan berbasis kompetensi, etika, dan etos kerja agar tercipta pelayanan publik yang menyenangkan dan terhindar dari praktik-praktik malaadministrasi," pungkas Hadi.

ANTARA