BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 18 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021 sesuai Instruksi Bupati Kapuas.
Dalam instruksi ini diberlakukan beberapa aturan yang salah satunya mengenai pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran dengan 20 orang Work From Office (WFO) dan sisanya Work From Home (WFH) bagi perkantoran lingkup Pemkab Kapuas.
Meski demikian, Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang memerlukan.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan, mengingat dalam PPKM level 4 ini sebagian ASN bekerja dari rumahnya. Jadi ASN harus tetap produktif dalam bekerja," kata Nafiah, Minggu 22 Agustus 2021.
Nafiah juga mengingatkan tugas pokok ASN, baik yang bekerja di rumah maupun di kantor adalah memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.
--page
“ASN harus memberikan contoh yang baik di lingkungannya masing-masing, seperti memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya disiplin protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Dia tetap mengingatkan agar dalam setiap aktivitasnya dapat selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penularan covid-19. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








