PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin memastikan layanan panggilan darurat 112 aktif selama 24 jam. Layanan ini berpusat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Nomor ini resmi digunakan pemerintah daerah untuk menangani kondisi yang membutuhkan pertolongan atau tindakan cepat. 

Dia menyampaikan layanan cepat emergency call 112 menjadi pusat pelayanan untuk menerima aduan dan informasi kedaruratan termasuk permintaan ambulance.

Misalnya atas kejadian penanganan kebakaran, laka lantas, kejadian tindak kriminal, penanganan pohon tumbang, terkait kebencanaan, dan penanganan kegawatdaruratan lainnya.

"Masyarakat jangan ragu hubungi nomor itu dan saya pastikan setiap panggilan dilayani 24 jam," katanya, Senin 23 Agustus 2021.

--page

Fairid mengatakan belakangan ini musibah kebakaran kerap terjadi meskipun sedang hujan. Oleh sebab itu layanan cepat tanggap harus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Dia juga meminta seleruh perangka daerah dapat menjalani peranyadalam rangka menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat agar dapat digunakan dengan baik sebagai wujud pelayanan prima. (HENDRI/B-6)