KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat paripurna ke 3 masa persidangan I tahun sidang 2021 di ruang sidang paripurna DPRD, Senin 23 Agustus 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar mengatakan, agenda rapat paripurna kali ini adalah persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah.

“Raperda yang dimaksud adalah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Dia menjelaskan mengingat pelaksanaan paripurna dilakukan di tengah terjadinya pandemi Covid-19, maka para peserta dan tamu undangan yang hadir menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Para peserta dan tamu undangan wajib mengenakan masker, kemudian mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir saat memasuki ruang sidang paripurna di fasilitas yang telah disediakan.

--page

“Para peserta juga wajib menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman,” tukas politisi senior PDI Perjuangan ini. (MAGANG/B-6)