SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto menyebutkan subtansi dari Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan  tidak hanya urusan penindakan kepada masyarakat saja.

Tapi dia lebih menekankan tanggung jawab pemerintah daerah kepada  mereka  yang sudah terpapar Covid-19 tersebut.

“Tidak hanya sekadar urusan penindakan terhadap pelanggaran prokes saja tetapi isinya  juga ada kewajiban pemkab kepada mereka yang terpapar," ucap Dadang, Senin, 23 Agustus 2021.

Dari itu kata datang saat pembahasan lalu yang paling ditekankan bagaimana dengan masyarakat  yang terpapar dan isoman,  bagaimana peran pemerintah dan akhirnya itu masuk dalam point dalam perda prokes itu.

Dalam perda itu akhirnya disepakati agar  mereka yang juga  berstatus isoman akan jadi tanggung jawab  dari pemerintah daerah untuk memberikan pengobatan hingga bantuan sosial. 

--page

"Di dalam perda akhirnya disepakati bahwa yang isoman diberikan pengobatan secara maksimal sampai kepada mewajibkan kepada pemda untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang terpapar berikut anggota keluarganya," ucapnya.

Menurutnya salah satu yang melatarbelakangi munculnya point tersebut dalam pasal perda prokes ini adalah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat. 

"Bagaimana mau menekan penyebaran kalau yang isoman terpaksa keluar rumah demi memenuhi kebutuhan rumah tangganya, makanya disitulah pemerintah daerah hadir melalui pencukupan kebutuhan primer dari warga isoman tadi," tandasnya. 

Di lain sisi untuk yang belum terpapar, Perda itu juga untuk memberikan panduan dan arahan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 melalui penegakan terhadap prokes. (NACO/B-6)