SAMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Haris Simon dalam perkara tindak pindana ITE, Senin 23 agustus 2021

Sidang yang dipimpin majelis hakim Irfanul Hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong hingga merugikan konsumen.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda 3 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pidana penjara 2 bulan," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan menerima putusan majelis hakim " saya terima," ucap terdakwa menjawab putusan hakim.

Dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa terjerat dalam kasus penipuan dimana terdakwa membuat akun media sosial,  membuat postingan dalam grup Facebook Jual Beli Palangka Raya, menjual motor bebek dengan harga murah seharga Rp 3,5 juta.

--page

Dari postingan tersebut salah seorang korban berinisial RG tertarik, kemudian berkomunikasi dengan terdakwa melalui media sosial, sehingga terjadi pertemuan keduanya hendak bertransaksi jual beli, terdakwa bersama temannya AL (DPO).

Namun saat proses transaksi, terdakwa berdalih motor yang hendak dijualnya tersebut sedang digadaikan kepada bandar Narkoba. Terdakwa meminta uang senilai Rp 1,2 juta kepada korban untuk menebus motor tersebut.

Untuk meyakinkan Korban, terdakwa memberikan cincin emas yang ada di tangannya sebagai jaminan, namun ternyata cincin tersebut palsu. Terdakwa berjanji apabila telah menebusnya motor akan langsung diserahkan kepada RG sekaligus menyelesaikan sisa pembayaran.

Namun terdakwa tidak kunjung datang sesuai janji dan membawa kabur uang tersebut. Terdakwa memberikan uang senilai Rp 300 Ribu kepada AL (DPO) telah meminjamkan handphone beserta kartu Sim miliknya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke polda kalteng. Tidak berselang lama terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian. (APRIANDO/B-6)