SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kawanan residivis pembobol bangunan walet terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun penjara).

Mereka adalah Andi Askomar, M Sanio, M Abdullah alias Adul, Ruman alias Lombok, Iwan dan Catur Prasetyo Wijanarko.

Kawanan terdakwa ini dianggap terbukti bersalah oleh jaksa melakukan pencurian di sarang walet milik Ikhsan Andi Pratama.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," ucap Jaksa Arie Kesumawati.

Meski belum menikmati hasil kejahatannya, namun menurut jaksa yang memberangkatkan mereka sebelumnya sudah pernah dihukum.

--page

Senin, 23 Agustus 2021 terungkap kalau para terdakwa ini melakukan perbuatannya itu di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 10 April 2021 pukul 00.30 Wib 

Saat itu para terdakwa sudah berhasil mengambil sarang walet di bangunan tersebut sebanyak 3,5 ons yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Namun belum sempat hasilnya mereka jual diamankan oleh pihak kepolisian. (NACO/B-5)