SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anjar Prabowo penadah laptop curian di LPP Quantum terancam hukuman selama 18 bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa Arie Kesumawati, Senin, 23 Agustus 2021.

Di mana jaksa menilai residivis kambuhan itu terbukti bersalah sebagaimana Pasal 480 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," tukas jaksa.

Terdakwa dianggap bersalah setelah membeli laptop dari Hendra Cipta yang berasal dari hasil curiannya, di mana Hendra menjual laptop itu kepada Anjar hanya sebesar Rp 700 ribu saja, sebanyak 4 unit, hingga saat diamankan Anjar yang juga residivis kambuhan itu turut diamankan.

Hendra menjual laptop itu kepada terdakwa pada Kamis, 22 April 2021 pukul 06.30 Wib.Hendra mendatangi terdakwa Anjar Prabowo dikediamannya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Setelah menyerahkan tas yang berisi laptop Anjar menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada Hendra. Kemudian Hendra meninggalkan rumah terdakwa.

Saat dibuka tas itu ada 4 buah laptop, namun tidak berapa lama sekitar 5 menit, datang lagi Hendra meminta tambah uang jual laptop itu dan oleh Anjar diserahkan lagi uang sebesar Rp 400 ribu.

Adapun laptop itu hasil curian Hendra pada Kamis, 22 April 2021 pukul 01.00 Wib di KPP Quantum, Jalan Pramuka Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Adapun barang yang berhasil dicuri oleh Hendra Cipta yang juga merupakan residivis itu yakni sebanyak 6 unit laptop dan sebuah kamera. (NACO/B-5)