PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan kebijakan memberikan stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha terdampak Covid-19. Kami menyadari semuanya terpuruk, namun tetap perlu solusi stimulus untuk meningkatkan PAD," katanya, Senin 23 Agustus 2021.

Stimulus tersebut diberikan berdasarkan Perwali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2 Tahun 2021. Pengurangan pembayaran pajak tersebut berlaku hingga akhir tahun ini.

"Wajib pajak segera memanfaatkannya, tinggal datang ke kantor BPPRD nanti akan diketahui berapa besaran stimulus yang dioeroleh," ujarnya.

Stimulus pembayaran yaitu pengurangan terhadap nilai ketetapan pembayaran PBB-P2 yang secara otomatis diberikan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

--page

Potongan pajak diberikan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pertama, PBB dengan NJOP di bawah Rp 20 juta diberi keringanan 100 persen atau gratis.

Kedua, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 20 sampai Rp 80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dari nilai pajak dan PBB dengan NJOP Rp 1-3 miliar diberi stimulus 35 persen dari nilai pajak.  (HENDRI/B-5)