BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengimbau kepada Pemko setempat agar bisa melaksanakan arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat mengenai status PPKM selanjutnya.
"Bagaimanapun juga, pemerintah daerah harus tetap menjalankan instruksi selanjutnya mengenai PPKM ini yang sesuai dengan urutan bahwa perundang-undangan yang lebih tinggi wajib diterapkan terlebih dahulu," katanya, Senin, 23 Agustus 2021.
Namun, politisi PDI Perjuangan ini turut memberikan pandangan yang lain. Penerapan PPKM pada dasarnya juga harus melihat dulu bagaimana tingkat sebaran kasus Covid-19 di Kota Cantik dan mengacu kepada hasil evaluasinya.
Pelaksanaan PPKM diakuinya adalah salah satu kebijakan utama pemerintah dalam menekan peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
Jika target yang ingin dicapai yakni melandaikan angka yang ada, maka keberhasilan PPKM bisa ditindaklanjuti dengan pelonggaran kebijakan pada sejumlah sektor esensial namun tetap pada penguatan disiplin protokol kesehatan.
--page
"Kembali lagi, jika PPKM kembali diperpanjang ataupun tidak, juga harus didukung dengan semakin ditingkatkannya capaian vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Semakin besar persentase yang divaksin, semakin cepat terbentuknya kekebalan kelompok. Semakin cepat pula pandemi ini berakhir," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









